Ternyata Ini yang Membuat Red Notice Djoko Tjandra Terhapus dari Sistem

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 17 Juli 2020 18:49 WIB
foto: ist
Share :

Lebih lanjut, kata Argo, pihaknya telah melakukan upaya setelah red notice ini terhapus oleh sistem. Polri kemudian mengajukan permohonan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra pada sekira tahun 2015.

Dimana, pada tahun 2015 sempat ada isu Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Polri Lantas mengeluarkan surat ke Ditjen Imigrasi mohon bantuan untuk memasukkan Djoko Tjandra ke dalam DPO Imigrasi dan melakukan pengamanan jika terlacak.

"Kenapa DPO, karena sudah terdelete by system pada 2014. Kemudian itu sudah upaya Polri," terangnya.

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya