TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengizinkan warganya menggelar resepsi pernikahan di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 53 tahun 2020.
Namun, warga harus memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menggelar resepsi pernikahan.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah menjelaskan untuk acara akad nikah bisa dilakukan di KUA, tempat ibadah, atau kantor catatan sipil. Akad nikah tersebut dapat dihadiri kalangan terbatas dan maksimal 25 orang.
Sementara untuk perayaan pernikahan bisa dilaksanakan di gedung pertemuan dengan tamu maksimal 35 persen dari kapasitas yang tersedia.
"Kita anjurkan resepsi di masjid, gedung pertemuan atau di ruangan besar. Tamu undangan juga harus dibatasi, untuk akad nikah maksimal 25 orang resepsi maksimal 35 persen dari kapasitas," ujar Arief pada Kamis (16/7/2020).