Kasus Sama di Sumut
Hal sama juga dialami seorang ibu bernama Mariamsyah Boru Siahaan (74) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum lantaran digugat oleh ketiga anak kandungnya sendiri, hanya karena harta warisan peninggalan suami.
Mariamsyah Boru Siahaan yang sudah berusia uzur tampak tertuntuk lesu menghadapi sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabuaten Tapanuli Utara, Sumut, untuk mendengarkan gugatan ketiga anaknya itu.
Gugatan ketiga anak kandung Mariamsyah terkait harta yang berhasil dikumpulkan oleh Mariamsyah bersama mendiang suami di masa lalu. Adalah satu unit rumah di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kotamadya Medan Sumut yang terjual seharga Rp 800 juta pada 2019 lalu.
"Hal ini yang menjadi pemicu gugatan tiga orang anak kandung saya. Air susu dibalas air tuba, bahkan darah yang mengalir dari tubuh saya sewaktu melahirkan mereka-pun tak mampu dibalas. Namun, hari ini, saya harus menghadapi gugatan hukum dari mereka," ungkap Mariamsyah, seusai menghadiri sidang mediasi yang digelar di PN Tarutung, Rabu 15 Juli 2020.
Ibu lanjut usia itu ditemani putra bungsunya, Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean serta sejumlah penasihat hukumnya, Ranto Sibarani, Olsen Lumbantobing dan kawan-kawan.
Mariamsyah mengaku sudah beberapa kali dibuat susah oleh ketiga anaknya, bahkan dia pernah diusir dari rumah. Dan Ridwan Panjaitan anak keempat dari Mariamsyah, juga turut menguatkan pernyataan ibundanya, bahwasanya awal gugatan terhadap ibundanya karena menjual rumah tersebut.
Ridwan Panjaitan mengatakan, ketiga saudara laki-laki maupun saudara perempuannya yang menggugat ibunda mereka, yaitu Bontor Budianto Panjaitan, Mervin Panjaitan serta Lasmawati Delima Panjaitan.
(Amril Amarullah (Okezone))