JAKARTA - Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) kembali digelar oleh Pemprov DKI untuk menggantikan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Minggu (19/7/2020). Ada 31 titik di Jakarta yang bakal dijadikan sebagai kawasan khusus pesepeda.
Namun, ada persyaratan serta larangan bagi warga yang ingin berolahraga di kawasan khusus pesepeda. Diantaranya, warga diwajibkan untuk selalu menggunakan masker saat berolahraga di kawasan khusus pesepeda.
Kemudian, kawasan khusus pesepeda juga dibatasi atau dilarang bagi anak dibawah umur 9 tahun, ibu hamil, hingga lansia diatas 60 tahun. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona (Covid-19).
"Warga wajib menggunakan masker. Terus, kawasan khusus pesepeda dibatasi untuk orang yang rentan Covid-19 yakni anak-anak di bawah 9 tahun, lansia di atas 60 tahun dan ibu hamil," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada Okezone, Minggu (19/7/2020).
Petugas juga melarang adanya aktivitas perdagangan dan kegiatan partisipasi lainnya di dalam kawasan khusus pesepeda. Sebab, angka penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya Jakarta, masih sangat tinggi.
Adapun, berikut 31 titik kawasan khusus pesepeda yang tersebar di berbagai daerah Jakarta :
Jakarta Pusat
1. Jl. Suryopranoto
2. Jl. Percetakan Negara 2
3. Jl. Pejagalan Raya
4. Jl. Paseban Raya