JAKARTA - Polri resmi meningkatkan status perkara Brigjen Prasetijo Utomo terkait penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, ke tahap penyidikan. Hal itu juga sekaligus untuk mengusut dugaan pidana dalam perkara tersebut.
Baca juga: Usut Pidana, Kasus Brigjen Prasetyo Utomo Terkait Djoko Tjandra Naik Penyidikan
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, tim khusus (timsus) bentukan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pemeriksaan enam orang saksi untuk mengusut dugaan pidana tersebut.
"Berkaitan dengan tim yang dibentuk oleh Kabareskrim tindaklanjuti pidananya bahwa kemarin Senin 20 Juli telah memeriksa enam saksi. Mereka dari Staf Korwas PPNS dan Pusdokkes," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Bareskrim Terbitkan LP Pidana Brigjen Prasetyo Utomo Terkait Djoko Tjandra
Di sisi lain, Argo menyebut, nantinya Brigjen Prasetijo Utomo juga akan menjalani sidang kode etik terkait dengan surat jalan itu. Namun, Ia belum bisa memaparkan kapan sidang itu akan dilakukan.
"Setelah dievaluasi kemudian akan disidangkan, nanti dari Biro Pengawas Profesi yang tentukan kapan. Tapi tetap azas praduga tak bersalah dan memperhatikan pemberkasan," tutur Argo.
Brigjen Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.
Kebijakan tegas itu merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ketegasan itu telihat dari pencopotan sosok Jenderal tersebut hanya dalam hitungan hari dan jam.
Disisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD telah menggelar rapat terbatas (ratas) dengan lima kementerian atau lembaga yang beririsan langsung dengan proses penegakkan hukum kaburnya buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Kelima kementerian atau lembaga itu antara lain, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN).
Salah satu hasil rapatnya, Mahfud meminta kepada institusi terkait jika ada pegawainya terbukti melakukan tindakan pelanggaran agar membawa masalah tersebut ke ranah hukum pidana. Menurutnya, ada banyak pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku pelanggaran. (wal)
(Arief Setyadi )