JAKARTA - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Nico Afinta menyatakan jajarannya akan melakukan operasi penegakan disiplin, bagi siapa saja yang melanggar protokol covid sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66/2020 tanggal 20 Juni 2020 tentang panduan tatanan masyarakat yang produktif dan aman Covid 19 di Provinsi Kalsel.
“Jajaran Polda Kalsel akan segera melakukan operasi penegakan disiplin setelah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang mengeluarkan Pergub tersebut. Melalui operasi ini, kami berharap disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol Covid dapat semakin baik. Dengan demikian, Kalsel akan dapat menekan perkembangan virus mematikan tersebut,” kata Nico dalam keterangannya kepada Okezone, Selasa (21/7/2020).
Menurut Nico, dengan operasi ini, Polda Kalsel berharap masyarakat bisa mendukung dan dengan demikian seluruh elemen masyarakat di Kalsel bisa saling menjaga agar bisa mencegah peredaran Covid tagi. Sehingga operasi ini mencanangkan 3 target yang harus dicapai.