MEDAN – Polisi menetapkan status tersangka kepada KHS, anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2019-2024. KHS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dua orang polisi di halaman parkir salah satu gedung tempat hiburan malam di bilangan Putri Hijau Medan pada Minggu, 19 Juli 2020.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, KHS dijadikan tersangka setelah pihaknya menggelar pra-rekonstruksi serta gelar perkara atas kasus tersebut. KHS dijadikan tersangka bersama 7 orang lainnnya.
“Sebelumnya kita sudah mengamankan sebanyak 17 orang pasca-kericuhan berujung pada penganiayaan itu. Dari 17 itu, 8 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Ada inisial KHS,” ujar Kombes Riko, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Ribut dengan Polisi di Tempat Hiburan, Anggota DPRD Sumut Diamankan
Riko memaparkan, kedelapan tersangka itu terdiri dari seorang perempuan dan 7 orang laki-laki. "Untuk 9 orang sisanya status masih saksi," ungkap Riko.
Dari 17 orang yang diamankan tersebut, sebut Riko, ada 7 orang yang dinyatakan positif narkoba. Mereka terkonfirmasi positif menggunakan narkoba setelah menjalani pemeriksaan urine.
“Yang terlibat narkoba kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk penananganan lebih lanjut,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang anggota polisi menjadi korban penganiayaan sekelompok orang di areal parkir salah satu tempat hiburan malam di bilangan Putri Hijau Medan pada Minggu, 19 Juli 2020 dini hari.
Baca Juga: Polrestabes Medan Dalami Alasan 2 Polisi Ada di Lokasi Keributan Anggota DPRD Sumut
Pelaku diduga merupakan seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial KHS dan sejumlah rekan-rekannya yang baru keluar dari tempat hiburan malam tersebut.