JAKARTA - Pengawas Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Cabang Surabaya. Bahkan, saat ini, tersangka telah ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2020 melakukan penahanan terhadap DIW selaku pegawai OJK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas nama DIW," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Nirwan menjelaskan,, penahanan terhadap DIW dilakukan untuk 20 hari ke depan. Dia ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung.
"Alasan objektif, maka penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tutur Nirwan.
Dalam perkara ini, Kejati DKI Jakarta menduga, pada 2019 DIW selaku pegawai OJK yang menjabat sebagai Pengawas Eksekutif Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK menjadi bagian dari tim pemeriksa PT. Bank Bukopin, Tbk cabang Surabaya.