Menurut dia, penurunan laporan kekerasan kepada anak bisa terjadi lantaran adanya sejumlah daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, Anhar menilai penurunan laporan kasus bisa diakibatkan akses pelaporan kekerasan yang terbatas karena keberadaan pelaku di dekat korban.
"Adanya ketergantungan korban terhadap pelaku sehingga tidak ada alternatif lain selain tidak melaporkan kasus yang dialaminya. Dan kurangnya peran lingkungan untuk memberikan pertolongan kepada korban kekerasan," tuturnya.
Anhar menerangkan, jumlah anak korban kekerasan cenderung lebih tinggi saat pandemi Covid-19. Sehingga, hal ini perlu menjadi perhatian khusus karena kondisi saat ini sangat mempengaruhi kerentanan kesehatan fisik dan mental, serta perekonomian keluarga yang berdampak pada meningkatnya kasus kekerasan baik fisik, psikis maupun seksual oleh orang-orang terdekat.
Data KPAI
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, pihaknya mencatat angka kekerasan anak selama sebelum dan sesudah pandemi masih berlangsung fluktuatif.
Ia pun memberikan data kekerasan anak. Dari data itu, KPAI mendapatkan laporan 2086 kasus. Namun, data yang masuk ini hanya sampai pada 31 Mei 2020 pukul 18.00 WIB.
Sedangkan sepanjang 2019 KPAI mencatat ada laporan 4.369 kasus, 2018 ada 4.885 kasus kekerasan anak, dan 4.579 kasus pada 2017. Angka itu sedikit lebih dari 2016, dimana KPAI mencatat ada 4.622 kasus pada tahun itu.