Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Anak Nasional 2024, 1.138 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2024 |10:31 WIB
Hari Anak Nasional 2024, 1.138 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 1.138 anak binaan di seluruh Indonesia mendapat pengurangan masa hukuman pidana bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 2024. Dari total 1.138 anak binaan, 33 di antaranya mendapat pengurangan pidana II atau dinyatakan langsung bebas.

Menkumham Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa pengurangan masa pidana ini bentuk penghargaan dari negara kepada anak binaan yang terus berbuat baik dan memperbaiki diri. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Kami berharap, pemberian pengurangan masa pidana dapat menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus berkarya dan menciptakan hal-hal bermanfaat," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Selasa (23/7/2024).

Berdasarkan data yang dibeberkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, dari 1.138 anak binaan, sebanyak 1.105 orang mendapatkan pengurangan masa pidana I. Sedangkan, 33 anak binaan lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana II atau langsung bebas.

Adapun, besaran pengurangan masa pidana bagi anak ninaan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Di mana, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat mencatatkan jumlah terbanyak anak binaan penerima pengurangan masa pidana yaitu 111 orang.

Kemudian, jumlah anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana terbanyak kedua ada di Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan sebanyak 97 orang. Sementara, Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 76 orang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement