JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri sedang mendalami awal mula proses penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Staf Korwas PPNS terkait dengan penyidikan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo dalam perkara tersebut.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan kemudian juga ada beberapa Stafnya di Korwas PPNS tentunya kami akan cari tahu keluarnya surat jalan itu," kata Argo, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Di sisi lain, Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang dokter dan staf di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu terkait dengan surat sehat bebas Covid-19 dari orang yang diduga Djoko Tjandra.
"Kemudian kami juga sudah memeriksa dokter yang keluarkan bebas Covid, dan periksa staf dokter di RS Kramat Jati," ujar Argo.
Bareskrim telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetyo Utomo terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Setelah keluarnya LP tersebut, Bareskrim resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Prasetyo ke tahap penyidikan. Pasalnya, hal itu untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana. Dalam LP itu, Brigjen Prasetyo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP.
Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.
Kebijakan tegas itu merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ketegasan itu telihat dari pencopotan sosok Jenderal tersebut hanya dalam hitungan hari dan jam.
(Fahmi Firdaus )