JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencatat sejumlah stasiun televisi di daerah dan nasional, terdapat jurnalis dan pekerjanya terinfeksi Covid-19 dalam jumlah yang relatif banyak.
Melihat makin banyaknya pekerja media dan jurnalis yang terpapar Covid-19, IJTI mengimbau kepada perusahaan media untuk melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi.
"Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut," jelas Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana.
Yadi menambahkan, perusahaan media dan jurnalis wajib mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi.
"Media yang jurnalisnya terinfeksi Covid-19 harus transparan kepada publik. Guna mentracing kontak secara personal maupun kelompok," lanjutnya lagi.
Selain itu, Yadi melanjutkan, perusahan media juga wajib menanggung pengobatan bagi jurnalis yang dinyatakan positif Covid-19 dan mengutamakan jumpa pers dan peliputan secara virtual.
"Pola kerja di newsroom disesuikan dengan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi," ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)