Unsur saksi yang diperiksa mulai dari pihak internal Polri maupun eksternal. Sejauh ini, dari sisi internal penyidik telah memeriksa Staf Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dan salah satu dokter dari Pusdokkes Polri.
Sedangkan, pihak eksternal atau saksi di luar Korps Bhayangkara, Polri sudah dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pengacara atau kuasa hukum dari Djoko Tjandra.
"Kemudian externalnya dari pengacara, sementara masih berlangsung. Ini dilakukan untuk menentukan sejauh mana penyidikan ini dilangsungkan, nanti hasilnya akan disampaikan oleh rilis berikutnya," tutup Ahmad.
(Fahmi Firdaus )