JAKARTA – Melonjaknya jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, membuat Pemprov DKI terus menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) di lingkungan masyarakat.
Hal ini juga bentuk penegakan Peraturan Gubernur No 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi, tim pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Petugas pun menyisir warga Jakarta yang tidak menggunakan masker. Salah satunya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Lurah Kelapa Gading Timur HS Nugraha mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai upaya pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Pada kegiatan tersebut, tim mendapatkan warga yang masih tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Ada 26 orang yang melanggar operasi OK PREND," ucapnya, Jumat (24/7/2020).
Dari pelanggaran tersebut, petugas memberikan dua pilihan wajib kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Pilihannya dua. Jadi, 21 orang memilih sanksi sosial berupa menyapu jalanan di sekitar RT 05 RW 06 Kelurahan Kelapa Gading Timur dan lima orang lainnya membayar denda," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )