Ini Sanksi bagi Pelanggar Larangan Kantong Plastik di DKI

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Jum'at 24 Juli 2020 20:45 WIB
Ilustrasi (Foto : Reuters)
Share :

JAKARTA - Pada Agustus 2020, sanksi larangan pengunaan kantong plastik di Jakarta mulai diterapkan. Sedikitnya ada 2.194 lokasi pengawasan larangan penggunaan kantong plastik yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Sebanyak 2.194 lokasi itu mencakup pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di lima wilayah DKI Jakarta. Rinciannya, Jakarta Pusat ada 252 titik, Jakarta Utara 248 titik, Jakarta Barat 556 titik, Jakarta Selatan 375 titik dan Jakarta Timur ada 766 titik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan, pada Juli ini merupakan bulan pertama larangan penggunaan kantong plastik berlaku. Untuk itu sanksi pelanggaran baru bersifat teguran dan dimasukkan ke dalam berita acara saja. Menurut Andono, sanksi administrasi baru akan dikenakan pada Agustus mendatang.

Baca Juga : Kronologi Lengkap Satu Keluarga di Bogor Positif Covid-19

Baca Juga : Ini Rekayasa Lalin Jalan MH Thamrin Imbas Dimulainya Proyek MRT Bundaran HI-Kota

Sehingga apabila masih ada yang menyediakan kantong plastik, pihaknya tidak segan-segan memberlakukan sanksi seperti yang tertuang dalam Pergub DKI Nomor 1422019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

"Sanksi administratif hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur. Rinciannya, pengelola pusat belanja, pengelola toko swalayan dan pengelola pasar rakyat. Tidak ada sanksi yang menyasar komsumen atau pembeli," kata Andono Warih seperti dilansir dari Sindonews.com, Jumat (24/7/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya