JAKARTA - Tim Jaksa menolak untuk menandatangani berita acara persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Langkah ini diambil karena jaksa melihat majelis hakim masih membuka peluang untuk meneruskan PK ini ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: Tim Jaksa Pertanyakan Rekam Medis Djoko Tjandra di Persidangan)
Salah satu tim jaksa, Ridwan Ismawanta menyampaikan bahwa pihaknya tak sejalan dengan kesimpulan yang dibacakan oleh majelis hakim terkait sidang PK Djoko Tjandra tersebut. Oleh karena itu, ia memilih untuk tidak menandatangani berita acara persidangan tersebut.
"Karena jelas sikap kita bahwa sidang PK sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2012, kemudian SEMA nomor 4 itu menyatakan kewajiban terpidana harus hadir," kata Ridwan usai jalani sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Namun, dalam berita acara persidangan tersebut tertulis satu klausul yang mengatakan akan diteruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itulah, klausul ini yang meneguhkan sikap jaksa untuk menolak.
"Artinya apa? Bisa juga kan dikirim ke MA sama PN. Karena kan sebenarnya kita tahu tanpa kehadiran terpidana harusnya ditolak dong," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang PK hari ini, Ketua majelis hakim Nazar Effriandi memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan pandangannya terkait sidang PK Djoko Tjandra. Namun dia belum bisa memberikan putusan apapun seperti yang diminta oleh tim jaksa.
"Selanjutnya perkara ini akan diputuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tegas Nazar sambil mengetuk palunya.
Setelah itu, Hakim Nazar pun meminta kedua belah pihak untuk menandatangani berita acara persidangan. Sayangnya, berita acara tersebut hanya ditandatangani oleh tim kuasa hukum Djoko Tjandra. Sementara, tim Jaksa memilih sikap untuk menolak.
(Fahmi Firdaus )