Seperti diketahui, dalam sidang PK hari ini, Ketua majelis hakim Nazar Effriandi memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan pandangannya terkait sidang PK Djoko Tjandra. Namun dia belum bisa memberikan putusan apapun seperti yang diminta oleh tim jaksa.
"Selanjutnya perkara ini akan diputuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tegas Nazar sambil mengetuk palunya.
Setelah itu, Hakim Nazar pun meminta kedua belah pihak untuk menandatangani berita acara persidangan. Sayangnya, berita acara tersebut hanya ditandatangani oleh tim kuasa hukum Djoko Tjandra. Sementara, tim Jaksa memilih sikap untuk menolak.
(Fahmi Firdaus )