Resmi Tersangka, Brigjen Prasetyo Dijerat Pasal Berlapis

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 27 Juli 2020 19:39 WIB
Brigjen Prasetyo Utomo (Foto : Kalteng.go.id)
Share :

Baca Juga : Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Resmi Jadi Tersangka

Baca Juga : Suami Membunuh Istri & Anak, tapi Gagal Ketika Coba Bunuh Diri

Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP yang disangkakan kepada Brigjen Prasetijo karena diduga telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Hal ini dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi yang berkesesuaian. Di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya