Cegah Corona, Kementan Imbau Penjual Jajakan Hewan Kurban Secara Daring

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 28 Juli 2020 12:16 WIB
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Syamsul Maarif (Foto: BNPB)
Share :

Selain itu, kata dia, Kementan juga meminta agar pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Namun, jika tidak memungkinkan bisa dilaksanakan di tempat masing-masing.

"Di RPH itu kita imbau, tapi itu tidak mungkin karena waktu pemotongan hanya 4 hari RPH kita (terbatas hanya) 555 di seluruh Indonesia," tandasnya.

Baca Juga:  Pemprov DKI Imbau Warga di Zona Merah Corona Sholat Idul Adha di Rumah

Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya