Dia mengatakan, melihat kondisi yang serba sulit akibat pandemi covid-19, polisi bisa menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, dan kerugian perkebunan akibat kehilangan singkong tersebut diganti oleh warga.
Sementara Kapolsek Glagah AKP Imron membenarkan adanya kasus pencurian yang menjerat pemuda berinisial YG. "Penahanan yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Polisi melakukan penanganan hukum setelah mendapatkan laporan dari perusahaan perkebunan. Pihak perkebunan merasa mengalami kerugian akibat pencurian yang dilakukan oleh tersangka YG.
Namun polisi akhirnya menyarankan kepada warga yang meluruk Kantor Polsek Glagah untuk mengajukan penangguhan penahanan. Setelah mendapatkan saran tersebut, warga akhirnya membubarkan diri.
(Abu Sahma Pane)