JAKARTA - Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2020, tentang Akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Beleid itu ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Juru Bicara Presiden bidang Sosial, Angkie Yudistia mengatakan, PP 39/2020 merupakan aturan turunan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Ini adalah kemajuan pesat bagi Indonesia dalam fungsinya untuk melindungi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas," ujar Angkie melalui keterangan persnya, Kamis (30/7/2020).
Menurut Angkie, PP 39/2020 memiliki maksud untuk mewujudkan proses peradilan yang adil untuk penyandang disabilitas.
"Akomodasi yang layak itu terdiri dari perlakuan non-diskriminatif, pemenuhan rasa aman dan nyaman, komunikasi yang efektif. Kemudian penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh, penyediaan pendamping disabilitas atau penerjemah," imbuhnya.