Angkie melanjutkan, fasilitas akomodasi layak tersebut didasarkan pada ragam penyandang disabilitas yang menjalani proses peradilan, mulai dari fisik, intelektual, mental, hingga sensorik.
Melalui PP 39/2020, proses peradilan bahkan bisa ditunda hingga penyandang disabilitas mendapat pendampingan dan akomodasi layak sesuai kebutuhannya.
"Mari kita kawal peraturan pemerintah ini dalam implementasinya di lapangan, sehingga aturan yang dibentuk ini memang bisa dirasa
(Awaludin)