Istana: PP 39/2020 Wujudkan Peradilan Adil untuk Penyandang Disabilitas

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2020 14:54 WIB
Presiden Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
Share :

Angkie melanjutkan, fasilitas akomodasi layak tersebut didasarkan pada ragam penyandang disabilitas yang menjalani proses peradilan, mulai dari fisik, intelektual, mental, hingga sensorik.

Melalui PP 39/2020, proses peradilan bahkan bisa ditunda hingga penyandang disabilitas mendapat pendampingan dan akomodasi layak sesuai kebutuhannya.

"Mari kita kawal peraturan pemerintah ini dalam implementasinya di lapangan, sehingga aturan yang dibentuk ini memang bisa dirasa

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya