Pemprov DKI Akan Perketat Pengawasan dan Sanksi Denda di Perkantoran

Bima Setiyadi, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2020 19:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Okezone.com)
Share :

Diketahui sebelumnya,Pemprov DKI Jakarta Kembali memperpanjang Penggerak hingga 13 Agustus mendatang. Pengawasan terhadap protokol kesehatan Covid-19 akan dilebih diperketat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, positivity rate atau laju kasus positif Covid-19 di Jakarta saat ini sebesar 6,5 persen dan ini melebihi standar WHO yakni sebesar 5%. Kemudian, positivity rate sekitar 1.

"Karena itu kita putuskan kembali perpanjangan ketiga kalinya PSBB transisi fase I sampai dengan 13 Agustus mendatang," kata Anies dalam video You Tube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Semua kegiatan masih berlangsung dengan kapasitas 50 persen. Selama PSBB Transisi fase 1, Pemprov DKI telah memperbolehkan beberapa segmen untuk aktif kembali setelah sebelumnya di PSBB pratransisi sektor-sektor itu tutup selama tiga bulan.Namun, ada beberapa sektor yang belum bisa aktif seperti tempat hiburan malam, resepsi pernikahan, industri pameran/penyewaan tempat pertemuan, konser musik, dan olahraga air.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya