Pemprov DKI Akan Perketat Pengawasan dan Sanksi Denda di Perkantoran

Bima Setiyadi, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2020 19:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran. Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diumumkan dan diberi sanksi denda progresif.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dalam dua minggu belakangan ini, perkantoran menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Dia mengimbau kepada pemilik kantor untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19.

"Silahkan saja berkegiatan. Tapi batasi kapasitas 50 persen, pastikan ada protokol kesehatan Covid-19 dan aturan jadwal pergantian jam kerja," kata Anies dalam video You Tube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).

Anies berjanji akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 bersama TNI dan Kepolisian. Bahkan, langkah tegas pun akan dilakukan apabila ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

 

Selain mengumumkan bentuk pelanggaran melalui situs corona.jakarta.go.id, kata Anies, pihaknya juga akan memberikan sanksi denda progresif bagi perusahaan yang telah mendapatkan teguran pertama pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Saya meminta semua kegiatan usaha yang diperbolehkan beroperasi serius melindungi pekerjaannya. Lakukan apel setiap pagi untuk ingatkan pentingnya protokol kesehatan Covid-19. Kalau perusahaan tidak peduli, semua akan rugi. Kami akan lakukan penutupan langsung," pungkasnya

Diketahui sebelumnya,Pemprov DKI Jakarta Kembali memperpanjang Penggerak hingga 13 Agustus mendatang. Pengawasan terhadap protokol kesehatan Covid-19 akan dilebih diperketat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, positivity rate atau laju kasus positif Covid-19 di Jakarta saat ini sebesar 6,5 persen dan ini melebihi standar WHO yakni sebesar 5%. Kemudian, positivity rate sekitar 1.

"Karena itu kita putuskan kembali perpanjangan ketiga kalinya PSBB transisi fase I sampai dengan 13 Agustus mendatang," kata Anies dalam video You Tube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Semua kegiatan masih berlangsung dengan kapasitas 50 persen. Selama PSBB Transisi fase 1, Pemprov DKI telah memperbolehkan beberapa segmen untuk aktif kembali setelah sebelumnya di PSBB pratransisi sektor-sektor itu tutup selama tiga bulan.Namun, ada beberapa sektor yang belum bisa aktif seperti tempat hiburan malam, resepsi pernikahan, industri pameran/penyewaan tempat pertemuan, konser musik, dan olahraga air.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya