JAKARTA - Polda Lampung menetapkan dua orang yang diduga muncikari prostitusi online yang melibatkan Artis VS sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena menjajakan jasa pekerja seks komersil (PSK) secara online.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK, 31, dan MAZ, 21," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Namu di sisi lain, Artis VS sampai saat ini masih berstatus saksi. Pasalnya, polisi masih akan melakukan proses pengembangan selanjutnya
Sementara itu, salah satu muncikari saat dilakukan tes urine hasilnya terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Pada saat dilakukan test urine salah satu tersangka dengan inisial MAZ terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," ujar Pandra.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Mereka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, artis berinisial VS diamankan oleh jajaran Polda Lampung. Ia diamankan saat berada di salah satu hotel berbintang di Kota Bandar Lampung.
(Fahmi Firdaus )