2 Penghina Ahok Tak Ditahan Polisi Setelah Ditetapkan Tersangka

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2020 18:08 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

"Kita mengharapkan masyarakat bijak bermedsos. Setiap mendapatkan informasi, cari kebenaran terlebih dahulu, jangan share langsung sebelum disaring, lakukan kontrol informasi ke berita medsos," terangnya.

Baca Juga : Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Ditangkap

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan dua orang wanita yakni KS (67) dan EJ (47) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Ahok melalui media sosial Instagram. Tersangka KS merupakan pemilik akun @ito.kurnia, sedangkan EJ pemilik akun @an7a_s679.

Baca Juga : Polisi Sebut Pelaku Pencemaran Nama Baik Hina Ibu dan Istri Ahok

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya