KPK Terus Berupaya Buru Harun Masiku

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2020 06:31 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Foto : Dok Okezone)
Share :

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Baca Juga : Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Baca Juga : Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dituntut 4,5 Tahun Penjara

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya