Buronan Amerika Serikat Ditangkap saat Membuat Konten Porno di Bali

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2020 18:51 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia telah menangkap satu buronan Amerika United States Marshals Service (USMS), berinisial Marcus Beam di Villa 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali. Saat dilakukan penangkapan, Marcus tengah membuat konten porno.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Marcus ditangkap oleh atas permintaan USMS. Selanjutnya Divisi Hubungan Internasional Polri bersama Polda Bali melakukan pengejaran terhadap buronan Amerika tersebut.

 Baca juga:  Buronan Korupsi dan Pencucian Uang Asal Indonesia Ditangkap di Amerika

Kemudian 23 Juli 2020, sekira pukul 19.30 WITA buronan Amerika terkait kasus investasi bodong tersebut berhasil ditangkap. Saat ditangkap, Macus tengah membuat konten porno.

 

"Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno," kata Awi di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (5/8/2020).

 Baca juga: Indonesia Berencana Barter Buronan dengan Amerika Serikat

Berdasar hasil pemeriksaan, Awi menjelaskan bahwa Marcus Beam berhasil masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu. Saat ini Marcus Beam sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari mendatang sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali.

Selanjutnya Marcus akan ditukarkan dengan dua buronan Indonesia yakni bernama Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Indra Budiman merupakan buronan dalam kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali. Pria tersebut ditangkap oleh USMS di California.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya