Sementara itu, Sai Ngo NG merupakan buronan atas kasus dugaan korupsi terkait pengajuan KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Jakarta Selatan, medio 2011-2012. USMS berhasil menangkap Sai Ngo NG di Texas.
"US Marshals Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman alias IB dan Sai Ngo NG alias SNN dengan imbalan satu buronan USMS atas nama Marcus Beam yang diduga berada di Indonesia," jelasnya.
Selanjutnya Polri telah berkoordinasi dengan pihak terkait di antaranya Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. Hasilnya telah menyepakati permintaan USMS untuk menukar buronan Amerika yakni Marcus Beam dengan Indra Budiman dan Sai Ngo NG.
"Hasilnya menyetujui untuk mempertimbangkan langkah deportasi dengan jaminan resiprositas dari pemerintah Amerika Serikat," pungkasnya.
(Awaludin)