KPK Selisik Eks Pejabat Kemensetneg Terkait Aliran Uang Pengadaan Pesawat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2020 20:52 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Baca Juga : Ridwan Kamil Sebut Jabar Sudah Lakukan 160 Ribu Tes Swab

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya