LABUHANBATU - Anggota dewan berinisial IF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan dengan cara cabut kuku terhadap seorang sopirnya sendiri.
Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, AKP Murniati Rambe, mengatakan penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
“Itu masih dalam proses sidik, yang bersangkutan menurut penyidiknya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Rabu 5 Agustus 2020.
Murni masih belum bisa menerangkan lebih rinci kasus ini, namun ia menjelaskan telah diterbitkan surat penangkapan terhadap IF.
“Dan sudah dilakukan, terbit surat penangkapan tapi belum ditemukan yang bersangkutan,” ucapnya.
“Waktu itu sudah hendak dilakukan penangkapan, namun di tempat tidak ditemukan (tersangka IF),” tambah Murni.
Baca Juga: Kasus Penyiksan dengan Cara Kuku Dicabut, Polisi Periksa Oknum Anggota Dewan IF