Kasus Penyiksaan yang Kukunya Dicabut, Anggota Dewan IF Resmi Jadi Tersangka

Fachrizal, Jurnalis
Kamis 06 Agustus 2020 11:41 WIB
Anggota Dewan berinisial IF jadi tersangka kasus penyiksaan. Foto: iNews
Share :

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni, pasal 353 ayat 2 jo 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya IF sudah diperiksa oleh penyidik di ruang unit Reskris Polres Labuhanbatu bersama tiga rekannya.

Mereka diperiksa atas kasus penyiksaan terhadap sopir IF, yaitu Muhammad Jefri Yono. Korban mengaku dipukuli pakai benda tumpul, telinga dijepit pakai tang, dan bahkan kuku kakinya juga dicabut.

Baca Juga: Anaknya Disiksa Dicabut Kukunya, Ibu: Saya Mohon Pak Polisi Memproses Kasus Ini 

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya