JAKARTA – Tim kuasa hukum Hadi Pranoto melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilakukan lantaran Muannas dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
"Kami di sini mewakili Pak Hadi Pranoto membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat saudara MA," kata kuasa hukum Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2020).
Laporan itu sudah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal: 6 Agustus 2020.
Bursa mengklaim, laporan terbut bukanlah laporan balik atas laporan yang sebelumnya dilakukan Muannas Alaidid terkait dugaan obat herbal Covid-19 yang dinilai hoaks, melainkan karena Muannas dianggap telah menyebarkan kabar bohong saat memberikan penjelasan kepada publik tentang Hadi Pranoto.
"Bukan laporan balik, tapi saudara MA (Muannas Alaidid) kita ketahui ada melakukan perbuatan pidana juga, yaitu ketika kemarin press conference di sini (Polda Metro Jaya)," ujarnya.
"Yang pertama bahwa MA menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya dia profesor," ucap Busra.
Kemudian kedua, MA juga menyebut bahwa Hadi Pranoto memiliki sebuah teknologi. Ia juga disebut tidak percaya dengan hasil rapid dan swab test.
"Klien kami tidak pernah menyebutkan bahwa dia tidak percaya dengan swab, atau tes rapid, enggak, itu enggak pernah. Itu yang kita laporkan," katanya.