31 Nyawa Melayang di Jalanan Selama 2 Pekan Operasi Patuh Candi

Taufik Budi, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2020 00:02 WIB
Share :

SEMARANG – Kecelakaan lalu lintas di jalanan Jawa Tengah masih menjadi pembunuh dengan angka cukup tinggi. Bahkan, selama dua pekan terdapat 31 nyawa melayang dan ratusan orang menderita luka akibat menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat, menjelaskan, selama Operasi Patuh Candi 2020 yang digelar 23 Juli sampai 5 Agustus 2020, tercatat 69.513 kali pelanggaran lalu lintas. Petugas juga mencatat terjadi 518 kecelakaan lalu lintas.

Dari jumlah tersebut 31 orang meninggal dunia, menderita luka berat sebanyak 27 orang dan 658 orang luka ringan. Sementara kerugian materi tercatat Rp383,5 juta. Kendaraan roda dua menjadi pelanggar terbanyak dibanding kendaraan roda empat dan kendaraan barang.

Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah melawan arus lalu lintas dan tidak menggunakan helm serta pelanggaran stop line.

"Dalam operasi ini kita mengedepankan tindakan pendisiplinan masyarakat terhadap tertib berlalu lintas dengan mengedepankan preemtif dan preventif, humanis. Selain itu juga memberikan sosialisasi dan imbauan tentang bagaimana masyarakat bersikap di masa adaptasi kebiasaan baru," tegas Arman.

Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Candi 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi.

“Petugas juga selalu mengingatkan pengguna jalan untuk menjaga kesehatan menggunakan masker saat berkendara atau beraktivitas di luar rumah guna selalu menaati ptotokol kesehatan dari pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19,” lugasnya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, menambahkan, meski saat ini tengah pandemi Covid-19, tetapi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan diberikan tindakan langsung (tilang). Terutama bagi pengendara yang melanggar lalu lintas hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Operasi ini dilaksanakan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, penindakan pelanggar lalu lintas berbeda dari tahun-tahun sebelumnya," tutur Luthfi.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya