Tanggapan KPK soal Alih Status Pegawai Jadi ASN yang Sudah Diteken Presiden Jokowi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 13:09 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan surat salinan PP Nomor 41 Tahun 2020, ada 12 Pasal dan 6 BAB didalamnya. Salah satunya dijelaskan soal ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat 2 dalam PP tersebut dijelaskan, pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian, pada Pasal 6 disebutkan bahwa tata cara pengalihan status pegawai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom). Mengenai pengangkatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan itu dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

Adapun, PP Nomor 41 Tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya