Istana: PP 41/20 Tak Kurangi Independensi KPK

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 19:10 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Baca juga: Ini Reaksi Mantan Pimpinan soal Pegawai KPK Jadi PNS

Dini mengklaim beleid ini tidak akan mengurangi independensi lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya