Baca juga: Ini Reaksi Mantan Pimpinan soal Pegawai KPK Jadi PNS
Dini mengklaim beleid ini tidak akan mengurangi independensi lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.
(Awaludin)