Peringatan Menpan-RB soal ASN Tak Netral di Pilkada: Kalau Perlu Diberhentikan

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 19:46 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)
Share :

Sebagaimana ASN, begitu banyak sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PPK. Diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau hak-hak jabatannya. Lalu pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hal jabatan.

Selanjutnya pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya. Lalu pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya. Kemudian pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. Lalu pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.

Tidak hanya itu, sanksi lainnya adalah pencabutan kewenangan sebagai PPK. Terakhir bisa diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya