KPK Tegaskan Independensi Pegawai Tak Akan Tergerus Gaji

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2020 13:44 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto : Sindonews)
Share :

Diketahui pada Bab IV Pasal 9 PP No .41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga : Istana: PP 41/20 Tak Kurangi Independensi KPK

Kemudian di ayat (2) disebutkan, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Baca Juga : Tanggapan KPK soal Alih Status Pegawai Jadi ASN yang Sudah Diteken Presiden Jokowi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya