Diduga Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, Kompolnas Soroti Kasus Pemalsuan Label SNI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2020 19:32 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Foto: Kompolnas)
Share :

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti mangkraknya kasus dugaan pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan negara senilai Rp2,7 trilun. Kompolnas meminta Polri untuk menindaklanjutinya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan bahwa kasus tersebut seharusnya menjadi perhatian penting pihak kepolisian. "Pada prinsipnya semua laporan kepada polisi harus ditindaklanjuti," ujar Poengky saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/8/2020).

Kasus pemalsuan label SNI produk besi siku dilaporkan pada Juni 2020 dan telah ada pasal-pasal yang diterapkan. Dalam kasus pemalsuan label SNI besi siku ini, pihak kepolisian pun telah menetapkan satu orang tersangka.

Baca Juga:  Perkembangan Teknologi Buat Kasus Pemalsuan Marak di Jabar

Namun, aktor atau pelaku utamanya diduga hingga saat ini masih berkeliaran bebas. Terkait hal tersebut, Poengky berharap penyidik dapat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemalsuan label SNI ini tanpa pandang bulu.

"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap main perpetrator-nya (pelaku utama). Jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi,” tegasnya.

Pada kesempatan lain, Poengky juga mengatakan pentingnya penyidik bersikap profesional. "Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani. Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggung jawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan kepada penyidik," jelasnya.

Baca Juga:  Selain di Kabupaten Bandung, Materai Palsu juga Beredar di Garut

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai tidak transparan menangani kasus pemalsuan label SNI dalam produk besi siku. Menurut Neta, kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena praktik pemalsuan ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun serta merugikan kepentingan masyarakat luas.

Neta menjelaskan, pihak berwenang Polri harusnya mengawasi penanganan kasus ini supaya penuntasannya transparan. Alasannya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat.

"Kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan. Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020," kata Neta.

Berdasarkan informasi yang diterima IPW, sambung Neta, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun.

"Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta (hingga sekarang) dibiarkan bebas?" ucapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya