Akibat Pandemi Corona, 14.510 Buruh Jadi Pengangguran di Semarang

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2020 01:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

 

Pihaknya juga turut memfasilitasi tuntuan sejumlah buruh yang meminta hak dari perusahaan karena menjadi korban PHK. Mereka mengaku di-PHK secara sepihak tanpa melalui mekanisme surat peringatan (SP) dan tanpa disertai pesangon.

“Ya sesuai dengan undang-undang, bahwa (pesangon) diatur berapa kali gaji, berapa lembur, itu tuntutan mereka. Kami coba juga menemukan bagaimana cara perusahaan memenuhi itu (tuntutan buruh),” terang dia.

“Harapannya nanti suatu saat ada titik temu, sehingga sama-sama menyenangkan ya sama-sama enak,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya