Pihaknya juga turut memfasilitasi tuntuan sejumlah buruh yang meminta hak dari perusahaan karena menjadi korban PHK. Mereka mengaku di-PHK secara sepihak tanpa melalui mekanisme surat peringatan (SP) dan tanpa disertai pesangon.
“Ya sesuai dengan undang-undang, bahwa (pesangon) diatur berapa kali gaji, berapa lembur, itu tuntutan mereka. Kami coba juga menemukan bagaimana cara perusahaan memenuhi itu (tuntutan buruh),” terang dia.
“Harapannya nanti suatu saat ada titik temu, sehingga sama-sama menyenangkan ya sama-sama enak,” pungkasnya.
(Awaludin)