Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buruh Minta MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2024 |12:49 WIB
Buruh Minta MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan putusan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja membuat upah pekerja di Indonesia tidak mengalami kenaikan. 

Said Iqbal meminta MK mengembalikan pengaturan upah kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. 

"Tentang upah kami meminta, di dalam Omnibus Law upah murah diatur, terutama ada kata-kata indeks tertentu berarti dikembalikan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Bagaimana mungkin upah naik di bawah inflasi, jadi bukan naik upah," ujar Said Iqbal di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Dirinya mengungkapkan dalam lima tahun terakhir penerapan Omnibus Law, khususnya pada tiga tahun pertama upah pekerja tidak naik sama sekali atau 0%. Dalam dua tahun terakhir, upah hanya naik 1,58 persen. Padahal inflasi sebesar 2,8%.

Dia menilai bahwa hal itu menjadi menyebabkan deflasi di Indonesia. Sehingga berakibat menurunnya daya beli masyarakat. "Jadi bukan naik. Tahukah kamu, anda juga termasuk bagian yang upahnya kurang. Dan daya belinya turun. Lima bulan terakhir deflasi artinya daya beli turun. Uang yang beredar berkurang, barang banyak," ungkap Said Iqbal.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement