Bebas Murni dari Hukuman, Nazaruddin Mengaku Ingin Kejar Akhirat

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2020 13:49 WIB
Mantan bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin (Foto: Okezone)
Share :

Dengan demikian, surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC)," sambung dia.

Sebelumnya, Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC dan mendapat remisi.

Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar, kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya