Tindak kejahatan terorisme merupakan kejahatan yang luar biasa extra ordinary crime dan kejahatan terhadap kemanusiaan atau trafficking humanity dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu harus dilakukan upaya-upaya pencegahan, Gakkum maupun identifikasi dan soisalisasi.
"Gakkum terhadap pelaku tindak pidana teroris dilakukan dengan soft approach dan hard approach. Dalam upaya gakkum dilakukan juga preventive strike yaitu penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )