Selanjutnya untuk menghilangkan jejak, pelaku pergi meninggalkan rumah untuk membeli tali, lalu menggantung kekasihnya itu. Berikutnya pelaku melarikan diri ke luar daerah.
Tim Satreskrim Polresta Mataram dan Ditreskrim Polda NTB yang mengetahui kejadian ini pada 25 Juli 2020, langsung melakukan pengejaran lalu akhirnya tertangkap.
Sejumlah barang miliki korban dan tersangka disita sebagai barang bukti. Barang buktinya antara lain tali, bangku, sofa, pisau, anak panah, sapu, baju, tas, dan sepeda motor.
Sementara pihak keluarga korban memberikan apreseasi atas kinerja polisi dan berharap kasus pembunuhan ini dapat diungkap secara terang benderang.
(Abu Sahma Pane)