Pesta Sabu di Kamar Hotel, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2020 00:02 WIB
Satnarkoba Polres Gunungkidul konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. (Ist)
Share :

Baca Juga : Bawa Ganja Cair dari Ceko untuk Anaknya, Seorang Ibu Diringkus

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) hurufa UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika "Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup," tuturnya.

Baca Juga : Tangkap Penyalahguna Narkoba, Polisi Dipukul Stik Baseball

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya