Viral Ambulans Dihalangi Mobil Kijang di Garut hingga Pasien Meninggal

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 16 Agustus 2020 20:24 WIB
Ambulans (Foto: Facebook Fauzi)
Share :

"Teruntuk mobil kijang wana biru plat no z 1404 CT yang tadi menghalangi laju Ambulance tidak memberikan jalan malah ngajak balap ambulance PKM Leles yang pasien pecah pembuluh darah nya harus mendapatkan penanganan pertama atau kode merah (Emergency) dari Leles sampai Tarogong terus menghalangi laju Ambulance,pasien anak kecil sampai rumah sakit meninggal dunia, Ambulance hanya minta waktu sebentar saja buat menepi karena harus ada pasien yang harus di selamatkan,dan untuk pengendara lain terima kasih sudah memberikan jalan ambulance" 

Postingan Fauzi, hingga saat ini sudah 913 kali dibagikan dan ada 408 komentar, yang mayoritas menyayangkan peristiwa tersebut. Seperti diungkapkan Mitha Dear, "Nanti juga ada balesannya,, Dia mempersulit orang lain, nanti juga dia akan di persulit sama allah, tinggal tunggu aja,, karma masih berlaku,"

Sekedar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur dengan jelas mengenai ambulans. Di mana, pada Pasal 134, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memiliki hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.

Berikut pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya