Dapat Pinjaman Rp1,7 Triliun Tangani Banjir, DKI Diharapkan Kerja Cepat

Bima Setiyadi, Jurnalis
Selasa 18 Agustus 2020 14:17 WIB
DPRD DKI (Foto: Okezone)
Share :

“Kelima sungai tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR. Pengadaan lahan untuk proyek normalisasi sungai memang dikerjakan Pemprov DKI, namun pekerjaan konstruksinya dilakukan oleh Kementerian PUPR," kata Justin melalui siaran tertulisnya, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:  Banjir Rendam 12 Kelurahan di Jakarta, Ini Rinciannya 

Justin tidak yakin apakah Kementerian PUPR sudah mengalokasikan anggaran normalisasi sungai pada tahun 2021. Lebih jauh, dia menduga mandeknya normalisasi sungai selama tiga tahun ini akibat masalah koordinasi antara Pemprov DKI dengan Kementerian PUPR. DPRD DKI pun meminta Pemprov DKI memperbaiki koordinasi dengan Kementerian PUPR 

“Pemprov DKI harus memperbaiki koordinasi dengan Kementerian PUPR, sehingga nanti dialokasikan anggaran normalisasi sungai untuk tahun 2021. Jika tidak, maka normalisasi sungai baru dikerjakan tahun 2022, yang berarti rakyat dirugikan karena penanggulangan banjir molor empat tahun,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya