Polisi Bakal Menindak Warga yang Tak Disiplin Pakai Masker

Wisnu Yusep, Jurnalis
Selasa 18 Agustus 2020 22:01 WIB
Petugas Polres Bekasi saat razia masker di pasar (foto: Okezone.com/Wisnu)
Share :

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

"Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," kata dia.

Dia juga menambahkan, sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan perundangan yang berlaku.

"Diharapkan dengan operasi pendisiplinan ini bisa menekan laju penularan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi masyarakat bisa hidup tenang," ujar Hendra.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya