Ngaku Anggota Polri, 2 Tahanan Lapas Tipu Warga hingga Rp1 Miliar

Demon Fajri, Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2020 20:30 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Ditambahkan Kasubdit Cyber Crime Polda NTB, Kompol Yusuf Tauziri, tersangka berhasil meminta uang kepada korban secara bertahap. Hingga total yang telah dikirim kepada tersangka nyaris Rp1 miliar atau sebesar Rp994 juta.

Kedua tersangka, kata Yusuf, dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan Undang-Undang ITE serta tentang pemalsuan data karena mengaku anggota polri.

''Mereka berkenal melalui Facebook, tersangka ini mengaku anggota Polda Bengkulu menggunakan foto Polisi asli. Uang tersebut dikirim secara bertahap totalnya Rp994 juta,'' pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya