Dalam video penangkapan, pihak polisi langsung menujukan surat penangkapan dan surat penyitaan barang bukti kepada dua Youtuber. Keduanya tak berkutik saat ditangkap bersamaan di salah satu kafe di kota Medan.
Johansen Ginting, sang pemilik kendaraan yang dituding mobilnya tidak membayar pajak, kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, karena dinilai mencemarkan nama baiknya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing menyebut, kedua Youtuber yang ditangkap saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan. Kedua pelaku kini terancam hukuman di atas lima tahun penjara, karena dijerat dengan UU ITE.
Terkait dengan kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan mengenai pengaduan lain terhadap kedua Youtuber tersebut.
(Arief Setyadi )